Rabu, 24 Juni 2009

Organisasi Serikat Pekerja/Karyawan

VISI
Organisasi Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Karyawan (Sekar) seharusnya mampu mengayomi dan memberikan perlindungan hak-hak normatif pekerja sesuai dengan prinsip-prinsip ILO dan Hubungan Industrial guna menciptakan kegairahan kerja serta mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya sesuai peturan perunangan yang berlaku
::. MISI
Turut melaksanakan dan menunjang kebijakan pemerintah di bidang Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja, dalam mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila.

::. TUJUAN
Menghimpun dan mempersatukan para pekerja di PT. Perkebunan Nusantara VIII, memupuk rasa setia kawan serta mempererat tali persaudaraan
Membela dan melindungi serta memperjuangkan hak-hak kepentingan para pekerja di PT.Perkebunan Nusantara VIII
Meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengupayakan peningkatan keterampilan, pengetahuan dan produktivitas para pekerja di PT. Perkebunan Nusantara VIII secara efektif dan efisien
Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan anggota dalam iklim Hubungan Industrial Pancasila sehingga tercipta ketenangan kerja dan kelangsungan usaha, demi peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan anggota dan keluarganya

::. FUNGSI
Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Penyelesaian Perselisihan Industrial antara pekerja dan pengusaha
Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerjasama di bidang ketenaga kerjaan sesuai dengan tingkatannya, misalnya :
»
Lembaga Kerjasama Bipartit
»
Lembaga Kerjasama Tripartit
»
Lembaga-lembaga lain yang bersifat Tripartit seperti Dewan Pelatihan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Kerja atau Dewan Penelitian Pengupahan
Sebagai mitra perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan

::. USAHA
Meningkatkan peran serta para Pekerja di sektor Perkebunan dan Pembangunan Nasional, untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Memperjuangkan terwujudnya perundang-undangan dan peraturan ketenagakerjaan, serta peraturan pelaksanaannya yang sesuai dengan kepentingan para pekerja dan perusahaan
Mengusahakan terciptanya syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang layak bagi para anggotanya, mempunyai peluang untuk mempertinggi mutu pengetahuan dan keterampilan di sektor perkebunan serta mempunyai kemampuan berorganisasi
Bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasi lain, baik di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda