VISI |
Organisasi Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Karyawan (Sekar) seharusnya mampu mengayomi dan memberikan perlindungan hak-hak normatif pekerja sesuai dengan prinsip-prinsip ILO dan Hubungan Industrial guna menciptakan kegairahan kerja serta mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya sesuai peturan perunangan yang berlaku |
|
::. MISI |
Turut melaksanakan dan menunjang kebijakan pemerintah di bidang Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja, dalam mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila. |
|
::. TUJUAN |
• | Menghimpun dan mempersatukan para pekerja di PT. Perkebunan Nusantara VIII, memupuk rasa setia kawan serta mempererat tali persaudaraan | • | Membela dan melindungi serta memperjuangkan hak-hak kepentingan para pekerja di PT.Perkebunan Nusantara VIII | • | Meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab | • | Mengupayakan peningkatan keterampilan, pengetahuan dan produktivitas para pekerja di PT. Perkebunan Nusantara VIII secara efektif dan efisien | • | Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan anggota dalam iklim Hubungan Industrial Pancasila sehingga tercipta ketenangan kerja dan kelangsungan usaha, demi peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan anggota dan keluarganya | | | |
|
::. FUNGSI |
• | Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Penyelesaian Perselisihan Industrial antara pekerja dan pengusaha | • | Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerjasama di bidang ketenaga kerjaan sesuai dengan tingkatannya, misalnya : | | » | Lembaga Kerjasama Bipartit | » | Lembaga Kerjasama Tripartit | » | Lembaga-lembaga lain yang bersifat Tripartit seperti Dewan Pelatihan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Kerja atau Dewan Penelitian Pengupahan | | • | Sebagai mitra perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | • | Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya | • | Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan | |
|
::. USAHA |
• | Meningkatkan peran serta para Pekerja di sektor Perkebunan dan Pembangunan Nasional, untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 | • | Memperjuangkan terwujudnya perundang-undangan dan peraturan ketenagakerjaan, serta peraturan pelaksanaannya yang sesuai dengan kepentingan para pekerja dan perusahaan | • | Mengusahakan terciptanya syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang layak bagi para anggotanya, mempunyai peluang untuk mempertinggi mutu pengetahuan dan keterampilan di sektor perkebunan serta mempunyai kemampuan berorganisasi | • | Bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasi lain, baik di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi | |
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda