Rabu, 24 Juni 2009

Organisasi Serikat Pekerja/Karyawan

VISI
Organisasi Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Karyawan (Sekar) seharusnya mampu mengayomi dan memberikan perlindungan hak-hak normatif pekerja sesuai dengan prinsip-prinsip ILO dan Hubungan Industrial guna menciptakan kegairahan kerja serta mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya sesuai peturan perunangan yang berlaku
::. MISI
Turut melaksanakan dan menunjang kebijakan pemerintah di bidang Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja, dalam mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila.

::. TUJUAN
•
Menghimpun dan mempersatukan para pekerja di PT. Perkebunan Nusantara VIII, memupuk rasa setia kawan serta mempererat tali persaudaraan
•
Membela dan melindungi serta memperjuangkan hak-hak kepentingan para pekerja di PT.Perkebunan Nusantara VIII
•
Meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab
•
Mengupayakan peningkatan keterampilan, pengetahuan dan produktivitas para pekerja di PT. Perkebunan Nusantara VIII secara efektif dan efisien
•
Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan anggota dalam iklim Hubungan Industrial Pancasila sehingga tercipta ketenangan kerja dan kelangsungan usaha, demi peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan anggota dan keluarganya

::. FUNGSI
•
Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Penyelesaian Perselisihan Industrial antara pekerja dan pengusaha
•
Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerjasama di bidang ketenaga kerjaan sesuai dengan tingkatannya, misalnya :
»
Lembaga Kerjasama Bipartit
»
Lembaga Kerjasama Tripartit
»
Lembaga-lembaga lain yang bersifat Tripartit seperti Dewan Pelatihan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Kerja atau Dewan Penelitian Pengupahan
•
Sebagai mitra perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
•
Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
•
Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan

::. USAHA
•
Meningkatkan peran serta para Pekerja di sektor Perkebunan dan Pembangunan Nasional, untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945
•
Memperjuangkan terwujudnya perundang-undangan dan peraturan ketenagakerjaan, serta peraturan pelaksanaannya yang sesuai dengan kepentingan para pekerja dan perusahaan
•
Mengusahakan terciptanya syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang layak bagi para anggotanya, mempunyai peluang untuk mempertinggi mutu pengetahuan dan keterampilan di sektor perkebunan serta mempunyai kemampuan berorganisasi
•
Bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasi lain, baik di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi